Pada tanggal 4 Desember 2025, Atase Perdagangan (Atdag) Canberra mengikuti pertemuan bersama Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor serta perwakilan ASCA (Australian Specialty Coffee Association). Pertemuan ini diselenggarakan untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi ekspor kopi Indonesia ke pasar Australia.
Fokus utama pembahasan adalah pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Trade Expo Indonesia (TEI) yang difasilitasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT). MoU tersebut pada dasarnya bertujuan untuk membuka peluang kerja sama ekspor kopi, namun dalam implementasinya masih ditemukan sejumlah tantangan yang perlu segera ditangani.
Salah satu kendala utama yang diidentifikasi dalam pertemuan ini adalah kurangnya komitmen dari sebagian pelaku usaha. Meskipun telah tercapai kesepakatan dan ditandatangani kontrak kerja sama, terdapat kasus di mana komitmen tidak dijalankan secara konsisten, baik dari sisi volume, kualitas, maupun ketepatan waktu pengiriman.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif yang serius, khususnya terhadap tingkat kepercayaan buyer Australia. Apabila komitmen yang telah disepakati tidak dipenuhi, buyer dapat kehilangan kepercayaan dan menjadi enggan untuk melanjutkan atau mengembangkan kerja sama bisnis di masa mendatang, tidak hanya dengan pelaku usaha terkait, tetapi juga terhadap pemasok dari Indonesia secara umum.
Melalui pertemuan ini, para pihak sepakat akan pentingnya penguatan komitmen dan profesionalisme pelaku usaha dalam menjalankan kerja sama ekspor. Atdag Canberra bersama pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pendampingan, pengawasan, serta edukasi kepada eksportir kopi agar implementasi kerja sama berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

