Pada tanggal 11 November 2025, Atdag Canberra berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Permendag Nomor 14 Tahun 2025, sebuah regulasi baru yang mengatur mekanisme promosi dagang di luar negeri. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh perwakilan perdagangan mengenai perubahan-perubahan penting dalam tata kelola promosi ekspor dan citra Indonesia di mancanegara. Kehadiran Atdag Canberra menunjukkan komitmen perwakilan dalam mengikuti perkembangan regulasi yang relevan dengan tugas dan fungsi mereka.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, narasumber dari Kementerian Perdagangan menjelaskan tujuan utama diterbitkannya Permendag baru ini. Regulasi tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas promosi dagang Indonesia di pasar internasional melalui koordinasi yang lebih terpusat dan terarah. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan setiap kegiatan promosi dapat memiliki dampak yang lebih signifikan dan memberikan hasil yang terukur bagi peningkatan ekspor nasional.
Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 14 Tahun 2025 adalah penegasan bahwa Kementerian Perdagangan akan mengoordinasikan seluruh bentuk promosi luar negeri yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun pemerintah daerah. Dengan koordinasi yang kuat, kegiatan promosi tidak hanya berjalan sporadis, tetapi menjadi bagian dari strategi nasional yang selaras dan saling mendukung. Penyelarasan ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih program serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Selain aspek koordinasi, regulasi ini juga menekankan pentingnya membangun branding Indonesia yang lebih kuat dan konsisten di luar negeri. Narasumber menjelaskan bahwa promosi yang terpadu akan membantu memperkuat persepsi positif terhadap produk dan budaya Indonesia di mata masyarakat internasional. Upaya membangun citra negara yang kuat diyakini menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Melalui sosialisasi ini, Atdag Canberra memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai peran yang harus dijalankan dalam mendukung implementasi Permendag tersebut. Dengan adanya panduan yang lebih terstruktur, Atdag Canberra diharapkan mampu merancang dan melaksanakan kegiatan promosi yang tidak hanya kreatif dan efektif, tetapi juga selaras dengan strategi nasional. Semoga regulasi ini dapat memberikan dorongan baru bagi upaya promosi dagang Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.

