Pada 24 Oktober 2025, Atase Perdagangan (Atdag) Canberra menyampaikan informasi resmi terkait perkembangan tuduhan anti-dumping (AD) No. 655 yang diajukan oleh otoritas Australia terhadap produk asal Indonesia. Berdasarkan hasil investigasi sementara, Australia memutuskan bahwa Indonesia tidak dikenai Provisional Anti-Dumping Duties (PAD) atau kewajiban jaminan dalam penyelidikan tersebut.
Keputusan sementara ini menjadi angin segar bagi pelaku industri baja Indonesia, khususnya bagi eksportir produk hot rolled deformed steel reinforcing bar in lengths. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti kuat mengenai praktik dumping yang merugikan industri domestik Australia.
Meskipun demikian, proses investigasi masih berlanjut. Pemerintah Indonesia, melalui Atdag Canberra dan pihak terkait, akan menyampaikan tanggapan resmi kepada Australian Anti-Dumping Commission (AADC) paling lambat pada 11 November 2025. Sementara itu, laporan akhir (final report) dari pihak Australia dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat pada 18 Desember 2025.
Atdag Canberra terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia untuk memastikan penyusunan tanggapan yang komprehensif dan berbasis data kuat. Upaya ini diharapkan dapat menjaga posisi Indonesia agar tetap terbebas dari tuduhan dumping yang berpotensi menghambat ekspor ke pasar Australia.
Dengan keputusan sementara yang positif ini, diharapkan ekspor produk baja Indonesia dapat terus berlanjut dan bahkan meningkat. Langkah ini sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai mitra dagang yang taat regulasi dan berdaya saing tinggi di pasar internasional.

