
Atase Perdagangan (Atdag) Canberra turut hadir dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terkait dua peraturan baru yang berdampak langsung pada kegiatan ekspor, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21. Acara sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 20 September 2024, dengan partisipasi dari berbagai pelaku usaha ekspor, pemerintah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan internasional.
Permendag No. 20 dan No. 21 menjadi acuan penting bagi para eksportir, karena keduanya mengatur persyaratan ekspor untuk komoditas sedimentasi pasir laut dan kratom. Sedimentasi pasir laut merupakan salah satu komoditas yang memiliki potensi besar untuk pasar ekspor, namun regulasinya perlu dipatuhi dengan seksama untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan internasional. Sedangkan untuk kratom, meskipun di beberapa negara komoditas ini mulai mendapatkan pangsa pasar, Australia masih melarang impor produk ini. Oleh karena itu, para eksportir perlu mempelajari lebih lanjut detail peraturan ini agar tidak mengalami hambatan dalam proses ekspor, terutama terkait kratom.
Dalam sosialisasi ini, Atdag Canberra menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang kebijakan perdagangan luar negeri, terutama bagi para pelaku ekspor yang ingin menjelajahi pasar Australia. Mengingat adanya larangan impor kratom di Australia, eksportir diharapkan berhati-hati dalam memasukkan komoditas ini ke daftar ekspor mereka. Di sisi lain, sedimentasi pasir laut, dengan regulasi yang jelas, memiliki peluang yang lebih besar untuk diekspor secara legal dan berkelanjutan. Informasi terkait perkembangan kebijakan ini akan terus diperbarui secara berkala, sehingga eksportir dapat selalu mengikuti perkembangan terbaru dan menyesuaikan strategi bisnis mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh pelaku usaha ekspor di Indonesia dapat bersaing secara global dengan tetap mematuhi regulasi yang ada di negara-negara tujuan ekspor.


